PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
KECAMATAN LEKSONO
DESA BESANI
PERATURAN
DESA BESANI
KECAMATAN
LEKSONO KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
POLOGORO
DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
KEPALA DESA BESANI
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 34, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
2.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.
Hasil Musyawarah Desa yang dihadiri
Perangkat Desa , BPD, LKMD, RT, RW dan
Tokoh Agama dan Masyarakat;
Dengan persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U TU S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA BESANI TENTANG POLOGORO DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten
Wonosobo;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Wonosobo;
4.
Camat adalah Perangkat Daerah
yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonosobo;
5.
Desa adalah Kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Wonosobo;
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara permerintahan desa.;
7.
Perangkat Desa adalah Unsur
Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
8.
Perangkat Desa Lainnya :
Sekretariat Desa,pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di
desa;
9.
Kepala Desa adalah Pimpinan
Pemerintah Desa di Kabupaten Wonosobo;
10.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa;
BAB II
BIAYA ADMINISTRASI/LEGALISASI
Pasal 2
1.
Biaya administrasi setiap satu
legalisasi Kepala Desa atau Sekretaris Desa sebesar Rp.3.000,- yang selanjutnya
masuk ke Kas Desa yang dikelola oleh Kaur Keuangan.Untuk pengantar KTP dan KK
biaya administrasi di RT dan RW masing-masing Rp.3.000,-.
2.
Biaya Administrasi untuk hal
tertentu atau bersifat khusus :
a.
Untuk keperluan PJTKI
Rp.150.000,- dibebankan kepada PJTKI tersebut atau Sponsor.
Pelayanan terhadap Sponsor/petugas PJTKI harus
dapat menunjukan surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi,membawa blanko resmi,Surat Tugas resmi dari PT dan identitas diri
dari petugas atau Sponsor yang bersangkutan.
b.
Untuk keperluan SKAU (Surat
Keterangan Asal Usul) kayu hasil Hutan atau
Perkebunan Rakyat sebesar Rp.15.000,- untuk
setiap 1 (satu) dokumen pengangkutan.
c.
Untuk Paseksen Jual Beli
Tanah :
-
Untuk jual tanah dalam satu
wilayah Desa Besani atau sesama warga Desa Besani adalah 1 (satu) prosen (%)
dan maksimal Rp.1.000.000,-.
-
Untuk jual beli tanah dalam
wilayah Desa Besani oleh arga Desa Besani dengan warga /penduduk diluar Desa
Besani sebesar 3 (satu) prosen (%) dari harga tanah.
-
Prosentase biaya paseksen
adalah untuk operasional Desa 40 % ,Kepala Desa 30 % dan saksi-saksi 30 %.
d.
Untuk rekomendasi Surat Pindah
(Perpindahan Penduduk) harus menyertakan pas foto ukuran 4x6 cm = 4 lembar
dengan biaya administrasi Rp.10.000,-.
e.
Untuk Perkawinan Campuran
(Nikah Campuran) sebesar Rp.500.000,-.
f.
Untuk Surat menyurat dalam hal
atau bersifat khusus lainnya (yang belum ada dan belum diatur) adalah
menyesuaikan dengan kondisi yang ada,baik dari segi prosedur ataupun biaya
administrasi.
3.
Biaya Nikah Talak Cerai dan
Rujuk (NTCR) :
a.
Rekomendasi atau pengantar
dalam hal NTCR (Nikah Talak Cerai dan Rujuk) untuk Kas Desa sebesar Rp.15.000,-
.
b.
Tatah Wadung Rp.50.000,-
(tersendiri dari biaya pernikahan).
c.
Biaya pernikahan disesuaikan
dengan situasi,kondisi dan kebutuhan yang diperlukan :
-
Dalam hal pengurusan pernikahan
H – 10 hari keatas biaya di KUA sebesar Rp.100.000,- .
-
Dalam hal pengurusan pernikahan
mendesak kurang dari 10 hari biaya di KUA sebesar Rp.110.000,- .
-
Biaya tersebut sewaktu-waktu
dapat berubah menyesuaikan instruksi dari KUA;
4.
Biaya pembuatan Surat Kelahiran
dan Akte Kelahiran
Untuk Surat Kelahiran
biaya sebesar Rp.3.000,- untuk Kas Desa;
Pasal 3
1.
Ijin pemotongan hewan (Sapi dan
Kerbau) sebesar Rp.30.000,- / ekor masuk ke Dinas Peternakan dan Desa.
2.
Perijinan untuk Rame-rame
(Hiburan) :
a.
Untuk umum biaya sebesar Rp.10.000,-.
b.
Untuk perorangan / khusus biaya
sebesar Rp.20.000,-.
BAB III
IJIN UASAHA
Pasal 4
1.
Untuk usaha yang dapat
menimbulkan suatu akibat atau dampak bagi masyarakat lingkungan sekitar baik
dampak yang berupa polusi,suara atau limbah maka harus atau wajib mendapatkan
ijin dai Instansi Pemerintah yang berwenang dan selanjutnya memperoleh
rekomendasi dari Desa.
2.
Jenis usaha yang dimaksud dalam
nomor 1 antara lain adalah jenis uasaha Peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH),
Pabrik/Industri dan sebagainya yang sejenis dengan kategori tersebut.
BAB IV
PUNGUTAN TOL
Pasal 5
1.
Pelaksanaan pungutan Tol Jalan
Desa dilakukan oleh pihak lain dengan sistem bagi hasil yaitu 70 % untuk Desa
dan 30 % untuk pengelola dengan perhitungan setiap bulan.
2.
Tarif Tol berdasarkan jenis
kendaraan yang masuk :
a.
Untuk Truck Double sebesar
Rp.5.000,-.
b.
Untuk Truck Engkel sebesar
Rp.3.000,-.
c.
Untuk jenis Cyclon sebesar
Rp.1.000,-.
d.
Untuk jenis Angkot/Pribadi
Rp.1.000,-.
3.
Pelarangan Truck Duble masu
dijalan Desa Besani,kecuali :
a.
Milik warga Desa Besani (untuk
keluar masuk).
b.
Membawa muatan (material
bangunan) tertentu warga Desa Besani seperti untuk pembangunan Desa,warga
masyarakat yang betul-betul memerlukan.
Pasal 6
1.
Sumbangan ke Desa bagi setiap
pemilikan kendaraan sepeda motor dan kerbau untuk membantu operasional
pemeliharaan dan perbaikan Jalan Desa adalah sebagai berikut :
a.
Untuk pemilikan mobil Truk
Double atau sejenisnya sebesar Rp.25.000,- / tahun per buah.
b.
Untuk pemilikan jenis Cyclon /
L-300 sebesar Rp.15.000,- / tahun per buah.
c.
Untuk pemilikan mobil
angkot/pribadi sebesar Rp.10.000,- / tahun per buah.
d.
Untuk pemilikan sepeda motor
sebesar Rp.5.000,- / tahun per buah.
e.
Untuk pemilikan Kerbau sebesar
Rp.5.000,- / tahun / satu pasang yang sudah dapat digunakan untuk bekerja.
2.
Sumbangan ke Desa adanya suatu
proyek pembangunan di Desa Besani yang Anggarannya bersumber dari Pemerintah
dan penggarapannya dilaksanakan oleh Pihak III dengan kategori :
a.
Untuk proyek bangunan yang di
anggarkan oleh Pemerintah yang nilainya dibawah Rp.100.000.000,- besarnya
sumbangan ke Desa Rp.250.000,-.
b.
Untuk proyek bangunan yang
dianggarkan oleh Pemerintah yang nialinya diats Rp.100.000.000,- besarnya
sumbangan ke Desa Rp.500.000,-.
c.
Untuk proyek yang bersifat
swadaya dan swakelola tidak ada.
BAB IV
UPAH KERJA
Pasal 7
Standar upah minimum / upah kerja Desa Besani, sebagai berikut :
1.
Buruh mencangkul adalah sebesar
Rp.12.500,- / setengah hari ada makan dan Rp.15.000,- / setengah hari tidak ada
makan.
2.
Buruh pikul (pupuk kandang)
adalah sebesar Rp.15.000,- / setengah hari ada makan.
3.
Upah megawe (menggunakan
kerbau/sapi) sebesar Rp.40.000,- / setengah hari ada makan.
4.
Upah Tukang kayu / batu sebesar
Rp.40.000,- / hari ada makan,sedang untuk tenaga pembantu (kenek tukang)
sebesar Rp.30.000,- / hari ada makan.
5.
Standar upah minimum tersebut
dapat berubah sewaktu-waktu jika dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
situasi dan kondisi yang ada dan harus berdasarkan rapat Desa ataupun minimal
rapat Dusun masing-masing.
BAB V
KEGIATAN GOTONG ROYONG DAN
SOSIAL (BULU BEKTI)
Pasal 8
1.
Gotong Royong dan kerja
bhakti :
a.
Gotong royong dan kerja bhakti
dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya
dibina oleh Kadus dengan dibantu Perangkat setempat.
b.
Untuk teknis pelaksanaannya
disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi yang ada.
c.
Obyek gotong royong atau kerja
bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan Masjid,Irigasi apabila terjadi
bencana alam,makam dan sebagaimana yang dipandang perlu.
d.
Pembiayaan dan
pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (Kadus)
kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.
2.
Bulu bekti kepada Kaur Kesra
atau pembantu disesuaikan dengan adat istiadat setempat dan situasi warga masyarakat.
3.
Untuk legalisasi jenis surat
keterangan / pengantar rujukan Jamkesmas, keringanan biaya sekolah, keringan
biaya rumah sakit oleh Desa tidak dipungut biaya.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
1.
Larangan pembuangan sampah dan
lumpur :
a.
Dilarang membuang sampah dan
lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b.
Dihimbau untuk masing-masing
dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang baik.
c.
Membuat papan pengumuman.
2.
Kepada para petani pemakai air
(sawah ,kolam) dilarang menggunakan air irigasi secara berlebihan.
3.
Untuk keamanan sungai
(perikanan sungai) dilarang / memperoleh ikan disungai atau saluran irigasi
dengan cara menggunakan racun, strum ,peledak, dan sejenisnya maka apabila terjadi
pelanggaran terhadap larangan tersebut diberi sanksi :
a.
Mengganti benih ikan untuk
ditebar disungai / irigasi sebanyak 1 kwintal.
b.
Denda berupa uang sebesar
Rp.1.500.000,-.
c.
Apabila tidak dapat memenuhi
tersebut pada huruf a dan b maka akan diadukan sesuai dengan aturan hukum dalam
perusakan kelestarian lingkungan hidup.
4.
Dilarang membuka usaha hiburan
/ perjudian yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum /
sekitar, anak-anak dan lingkungan.
Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka atas nama masyarakat
sekitar / umum Desa Besani,aparatur Desa berwenang menutup usaha tersebut
setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak pengusaha hiburan dan perjudian secara
sukarela menutup usahanya.
5.
Dilarang merusak dan mengambil
tanaman atau buah-buahan dilaha milik orang lain dan tanpa ada seijin
pemiliknya.Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut
tidak terima maka dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- atau (satu) rit engkel
batu kepada Dusun / wilayah kejadian tersebut.
6.
Apabila terjadi kasus pencurian
di Desa Besani maka aparatur yang akan menindak adalah Kepolisian.
BAB VII
TUNJANGAN / PENSIUNAN DAN
ATURAN JUAL BELI TANAH BENGKOK
Pasal 10
1.
Bahwa Kepala
Desa pada akhir masa jabatannya tidak diberikan hadiah atau pensiunan tanah
bengkok,sedangkan untuk Perangkat Desa Lainnya yang habis sampai akhir masa
jabatannya diberi pensiunan berupa 1 (satu) potong olahan bengkok sawah,untuk
Perangkat yang berhenti dengan hormat sebelum habis masa jabatannya maka akan
memperoleh pensiunan berupa 1/2 (setengah) olahan tanah bengkok sawah.
2.
Dalam jual beli atau sewa tanah
bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya boleh dijual atau disewakan maksimal
2 (dua) kali olahan.
3.
Dalam jual beli atau sewa tanah
bengkok Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainnya dilakukan dengan sesama warga
Desa Besani,baik keluarga,warga satu dusun dan sesama warga dalam satu desa.
4.
Untuk pelelangan / sewa tanah
kas Desa atau tanah bengkok apabila terjadi kekosongan perangkat desa harus
melalui forum rapat desa.
BAB VIII
KEWENANGAN PETUGAS UNTUK
MENINDAK PELANGGARAN
Pasal 11
1.
Yang berwenang melakukan
pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan /
pologoro desa adalah aparatur desa beserta atau dibantu BPD,RT,RW,FKPM,HANSIP
dan Tokoh Masyarakat.
2.
Dalam hal pemberian
sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri semua
Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,Hansip,atau anggota FKPM.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Pologoro Desa ini,sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa melalui musyawarah
dengan Perangkat Desa Lainnya.
Pasal 13
Pologoro ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat dengan melalui musyawarah Desa.
Pasal 14
Pologoro Desa ini mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Desa
dan BPD Desa Besani.
Ditetapkan
di : Besani
Pada
tanggal 06 Maret 2013
KETUA BPD DESA BESANI KEPALA
DESA BESANI
SUDANA JARIR
BERITA
ACARA MUSYAWARAH DAN PENETAPAN PERDES
TENTANG
POLOGORO DESA
DESA
BESANI KECAMATAN LEKSONO
Pada hari
Sabtu tanggal empat belas bulan April Tahun dua ribu tiga belas telah diadakan
musyawarah Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo di Bali Desa Besani
dalam rangka musyawarah penetapan peraturan Desa Tentang Pologoro Desa Besani.
Dalam musyawarah
tersebut telah disepakati mengenai Pologoro Desa Besani (daftar hadir terlampir).
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Besani
Pada
tanggal 06 Maret 2013
KETUA BPD DESA BESANI KEPALA
DESA BESANI
SUDANA JARIR
0 komentar:
Posting Komentar