PERDES NO 3 TAHUN 2013

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
KECAMATAN LEKSONO
DESA  BESANI
 

PERATURAN DESA BESANI
KECAMATAN LEKSONO KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

POLOGORO DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

KEPALA DESA BESANI

Menimbang     :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.

Mengingat       :     1.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ;
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
6.      Hasil Musyawarah Desa yang dihadiri Perangkat Desa , BPD, LKMD, RT, RW  dan Tokoh Agama dan Masyarakat;

 
Dengan persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U TU S K A N  :

Menetapkan   :  PERATURAN DESA BESANI TENTANG POLOGORO DESA
                          

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini,yang dimaksud dengan  :
1.        Daerah adalah Kabupaten Wonosobo;
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.        Bupati adalah Bupati Wonosobo;
4.        Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Wonosobo;
5.        Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Wonosobo;
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara permerintahan desa.;
7.        Perangkat Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
8.        Perangkat Desa Lainnya : Sekretariat Desa,pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
9.        Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Wonosobo;
10.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;


BAB II
BIAYA ADMINISTRASI/LEGALISASI
Pasal 2


1.        Biaya administrasi setiap satu legalisasi Kepala Desa atau Sekretaris Desa sebesar Rp.3.000,- yang selanjutnya masuk ke Kas Desa yang dikelola oleh Kaur Keuangan.Untuk pengantar KTP dan KK biaya administrasi di RT dan RW masing-masing Rp.3.000,-.
2.        Biaya Administrasi untuk hal tertentu atau bersifat khusus  :
a.    Untuk keperluan PJTKI Rp.150.000,- dibebankan kepada PJTKI tersebut atau Sponsor.
Pelayanan terhadap Sponsor/petugas PJTKI harus dapat menunjukan surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,membawa blanko resmi,Surat Tugas resmi dari PT dan identitas diri dari petugas atau Sponsor yang bersangkutan.
b.    Untuk keperluan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu hasil Hutan atau
Perkebunan Rakyat sebesar Rp.15.000,- untuk setiap 1 (satu) dokumen pengangkutan.
c.    Untuk Paseksen Jual Beli Tanah  :
-          Untuk jual tanah dalam satu wilayah Desa Besani atau sesama warga Desa Besani adalah 1 (satu) prosen (%) dan maksimal Rp.1.000.000,-.
-          Untuk jual beli tanah dalam wilayah Desa Besani oleh arga Desa Besani dengan warga /penduduk diluar Desa Besani sebesar 3 (satu) prosen (%) dari harga tanah.
-          Prosentase biaya paseksen adalah untuk operasional Desa 40 % ,Kepala Desa 30 % dan saksi-saksi 30 %.
d.   Untuk rekomendasi Surat Pindah (Perpindahan Penduduk) harus menyertakan pas foto ukuran 4x6 cm = 4 lembar dengan biaya administrasi Rp.10.000,-.
e.    Untuk Perkawinan Campuran (Nikah Campuran) sebesar Rp.500.000,-.
f.     Untuk Surat menyurat dalam hal atau bersifat khusus lainnya (yang belum ada dan belum diatur) adalah menyesuaikan dengan kondisi yang ada,baik dari segi prosedur ataupun biaya administrasi.
3.        Biaya Nikah Talak Cerai dan Rujuk (NTCR)  :
a.    Rekomendasi atau pengantar dalam hal NTCR (Nikah Talak Cerai dan Rujuk) untuk Kas Desa sebesar Rp.15.000,- .
b.    Tatah Wadung Rp.50.000,- (tersendiri dari biaya pernikahan).
c.    Biaya pernikahan disesuaikan dengan situasi,kondisi dan kebutuhan yang diperlukan :
-          Dalam hal pengurusan pernikahan H – 10 hari keatas biaya di KUA sebesar Rp.100.000,- .
-          Dalam hal pengurusan pernikahan mendesak kurang dari 10 hari biaya di KUA sebesar Rp.110.000,- .
-          Biaya tersebut sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan instruksi dari KUA;
4.        Biaya pembuatan Surat Kelahiran dan Akte Kelahiran
       Untuk Surat Kelahiran biaya sebesar Rp.3.000,- untuk Kas Desa;

Pasal 3

1.        Ijin pemotongan hewan (Sapi dan Kerbau) sebesar Rp.30.000,- / ekor masuk ke Dinas Peternakan dan Desa.
2.        Perijinan untuk Rame-rame (Hiburan)  :
a.       Untuk umum biaya sebesar Rp.10.000,-.
b.      Untuk perorangan / khusus biaya sebesar Rp.20.000,-.


BAB III
IJIN UASAHA
Pasal 4

1.        Untuk usaha yang dapat menimbulkan suatu akibat atau dampak bagi masyarakat lingkungan sekitar baik dampak yang berupa polusi,suara atau limbah maka harus atau wajib mendapatkan ijin dai Instansi Pemerintah yang berwenang dan selanjutnya memperoleh rekomendasi dari Desa.
2.        Jenis usaha yang dimaksud dalam nomor 1 antara lain adalah jenis uasaha Peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH), Pabrik/Industri dan sebagainya yang sejenis dengan kategori tersebut.


BAB IV
PUNGUTAN TOL
Pasal 5

1.        Pelaksanaan pungutan Tol Jalan Desa dilakukan oleh pihak lain dengan sistem bagi hasil yaitu 70 % untuk Desa dan 30 % untuk pengelola dengan perhitungan setiap bulan.
2.        Tarif Tol berdasarkan jenis kendaraan yang masuk  :
a.       Untuk Truck Double sebesar Rp.5.000,-.
b.      Untuk Truck Engkel sebesar Rp.3.000,-.
c.       Untuk jenis Cyclon sebesar Rp.1.000,-.
d.      Untuk jenis Angkot/Pribadi Rp.1.000,-.
3.        Pelarangan Truck Duble masu dijalan Desa Besani,kecuali  :
a.                 Milik warga Desa Besani (untuk keluar masuk).
b.    Membawa muatan (material bangunan) tertentu warga Desa Besani seperti untuk pembangunan Desa,warga masyarakat yang betul-betul memerlukan.


Pasal 6

1.        Sumbangan ke Desa bagi setiap pemilikan kendaraan sepeda motor dan kerbau untuk membantu operasional pemeliharaan dan perbaikan Jalan Desa adalah sebagai berikut  :
a.    Untuk pemilikan mobil Truk Double atau sejenisnya sebesar Rp.25.000,- / tahun per buah.
b.      Untuk pemilikan jenis Cyclon / L-300 sebesar Rp.15.000,- / tahun per buah.
c.       Untuk pemilikan mobil angkot/pribadi sebesar Rp.10.000,- / tahun per buah.
d.      Untuk pemilikan sepeda motor sebesar Rp.5.000,- / tahun per buah.
e.       Untuk pemilikan Kerbau sebesar Rp.5.000,- / tahun / satu pasang yang sudah dapat digunakan untuk bekerja.
2.        Sumbangan ke Desa adanya suatu proyek pembangunan di Desa Besani yang Anggarannya bersumber dari Pemerintah dan penggarapannya dilaksanakan oleh Pihak III dengan kategori  :
a.    Untuk proyek bangunan yang di anggarkan oleh Pemerintah yang nilainya dibawah Rp.100.000.000,- besarnya sumbangan ke Desa Rp.250.000,-.
b.    Untuk proyek bangunan yang dianggarkan oleh Pemerintah yang nialinya diats Rp.100.000.000,- besarnya sumbangan ke Desa Rp.500.000,-.
c.    Untuk proyek yang bersifat swadaya dan swakelola tidak ada.


BAB IV
UPAH KERJA
Pasal 7


Standar upah minimum / upah kerja Desa Besani, sebagai berikut :

1.        Buruh mencangkul adalah sebesar Rp.12.500,- / setengah hari ada makan dan Rp.15.000,- / setengah hari tidak ada makan.
2.        Buruh pikul (pupuk kandang) adalah sebesar Rp.15.000,- / setengah hari ada makan.
3.        Upah megawe (menggunakan kerbau/sapi) sebesar Rp.40.000,- / setengah hari ada makan.
4.        Upah Tukang kayu / batu sebesar Rp.40.000,- / hari ada makan,sedang untuk tenaga pembantu (kenek tukang) sebesar Rp.30.000,- / hari ada makan.
5.        Standar upah minimum tersebut dapat berubah sewaktu-waktu jika dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada dan harus berdasarkan rapat Desa ataupun minimal rapat Dusun masing-masing.


BAB V
KEGIATAN GOTONG ROYONG DAN SOSIAL (BULU BEKTI)
Pasal 8


1.        Gotong Royong dan kerja bhakti  :
a.    Gotong royong dan kerja bhakti dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya dibina oleh Kadus dengan dibantu Perangkat setempat.
b.    Untuk teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi yang ada.
c.    Obyek gotong royong atau kerja bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan Masjid,Irigasi apabila terjadi bencana alam,makam dan sebagaimana yang dipandang perlu.
d.   Pembiayaan dan pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (Kadus) kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.
2.        Bulu bekti kepada Kaur Kesra atau pembantu disesuaikan dengan adat istiadat setempat dan situasi warga masyarakat.
3.        Untuk legalisasi jenis surat keterangan / pengantar rujukan Jamkesmas, keringanan biaya sekolah, keringan biaya rumah sakit oleh Desa tidak dipungut biaya.


BAB VI
LARANGAN
Pasal 9

1.        Larangan pembuangan sampah dan lumpur  :
a.    Dilarang membuang sampah dan lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b.    Dihimbau untuk masing-masing dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang baik.
c.                 Membuat papan pengumuman.
2.        Kepada para petani pemakai air (sawah ,kolam) dilarang menggunakan air irigasi secara berlebihan.
3.        Untuk keamanan sungai (perikanan sungai) dilarang / memperoleh ikan disungai atau saluran irigasi dengan cara menggunakan racun, strum ,peledak, dan sejenisnya maka apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut diberi sanksi  :
a.       Mengganti benih ikan untuk ditebar disungai / irigasi sebanyak 1 kwintal.
b.      Denda berupa uang sebesar Rp.1.500.000,-.
c.    Apabila tidak dapat memenuhi tersebut pada huruf a dan b maka akan diadukan sesuai dengan aturan hukum dalam perusakan kelestarian lingkungan hidup.
4.        Dilarang membuka usaha hiburan / perjudian yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum / sekitar, anak-anak dan lingkungan.
Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka atas nama masyarakat sekitar / umum Desa Besani,aparatur Desa berwenang menutup usaha tersebut setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak pengusaha hiburan dan perjudian secara sukarela menutup usahanya.
5.        Dilarang merusak dan mengambil tanaman atau buah-buahan dilaha milik orang lain dan tanpa ada seijin pemiliknya.Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut tidak terima maka dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- atau (satu) rit engkel batu kepada Dusun / wilayah kejadian tersebut.
6.        Apabila terjadi kasus pencurian di Desa Besani maka aparatur yang akan menindak adalah Kepolisian.

BAB VII
TUNJANGAN / PENSIUNAN DAN ATURAN JUAL BELI TANAH BENGKOK
Pasal 10

1.        Bahwa Kepala Desa pada akhir masa jabatannya tidak diberikan hadiah atau pensiunan tanah bengkok,sedangkan untuk Perangkat Desa Lainnya yang habis sampai akhir masa jabatannya diberi pensiunan berupa 1 (satu) potong olahan bengkok sawah,untuk Perangkat yang berhenti dengan hormat sebelum habis masa jabatannya maka akan memperoleh pensiunan berupa 1/2 (setengah) olahan tanah bengkok sawah.
2.        Dalam jual beli atau sewa tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya boleh dijual atau disewakan maksimal 2 (dua) kali olahan.
3.        Dalam jual beli atau sewa tanah bengkok Kepala Desa atau Perangkat Desa Lainnya dilakukan dengan sesama warga Desa Besani,baik keluarga,warga satu dusun dan sesama warga dalam satu desa.
4.        Untuk pelelangan / sewa tanah kas Desa atau tanah bengkok apabila terjadi kekosongan perangkat desa harus melalui forum rapat desa.

BAB VIII
KEWENANGAN PETUGAS UNTUK MENINDAK PELANGGARAN
Pasal 11

1.        Yang berwenang melakukan pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan / pologoro desa adalah aparatur desa beserta atau dibantu BPD,RT,RW,FKPM,HANSIP dan Tokoh Masyarakat.
2.        Dalam hal pemberian sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri semua Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,Hansip,atau anggota FKPM.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Pologoro Desa ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa melalui musyawarah dengan Perangkat Desa Lainnya.

Pasal 13
Pologoro ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat dengan melalui musyawarah Desa.

Pasal 14

Pologoro Desa ini mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD Desa Besani.


                                                                                                Ditetapkan di : Besani
                                                                                                Pada tanggal 06 Maret 2013

KETUA BPD DESA BESANI                                            KEPALA DESA BESANI





               SUDANA                                                                                JARIR

 
BERITA ACARA MUSYAWARAH DAN PENETAPAN PERDES
TENTANG POLOGORO DESA
DESA BESANI KECAMATAN LEKSONO

 
      Pada hari Sabtu tanggal empat belas bulan April Tahun dua ribu tiga belas telah diadakan musyawarah Desa Besani Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo di Bali Desa Besani dalam rangka musyawarah penetapan peraturan Desa Tentang Pologoro Desa Besani.

      
       Dalam musyawarah tersebut telah disepakati mengenai Pologoro Desa Besani (daftar hadir terlampir).


       Demikian Berita Acara ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.







                                                                                                Ditetapkan di : Besani
                                                                                                Pada tanggal 06 Maret 2013

KETUA BPD DESA BESANI                                            KEPALA DESA BESANI





               SUDANA                                                                                JARIR




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls